Jajan Pakai Uang Palsu 

Driver Ojek Online Ditangkap 

Ilustrasi borgol

JEMBER--(KIBLATRIAU.COM)-- Satreskrim Polres Jember menggerebek jaringan pengedar uang palsu (upal) setelah pelaku membelanjakannya di warung kopi dan toko kelontong tradisional daerah setempat.Meski baru skala kecil, polisi menyatakan akan terus mengejar sindikat uang palsu karena disinyalir akan digunakan digunakan dalam Pilkada Serentak beberapa bulan lagi."Sindikat ini ada tiga tersangka. Yang sudah kita amankan dua orang, sedangkan satu lagi yang berinisial A ini masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal di kantor Mapolres Jember, Senin (6/1/2020).

Dua tersangka ditangkap memiliki peran berbeda. Pelaku ditangkap bernama Muhlis yang mempergunakan uang palsu tersebut."Saudara M (Muhlis, red) ini mendapatkan uang palsu senilai Rp 1,5 juta dari A dengan keuntungan Rp 500 ribu. Artinya dengan sistem 1 banding 3," ujar Alfian.Uang palsu Rp 1,5 juta itu di beli Muhlis (39) dari buron A seharga Rp 1 juta. Sehingga Muhlis yang merupakan warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, meraih untung Rp 500 ribu.

Selanjutnya, Muhlis menjual uang palsu ini kepada Ponaji (43), warga Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah."Dijual dengan perbandingan 1 banding 2. Jadi tersangka P ini membeli uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta seharga Rp 750 ribu," kata Alfian.Kedua tersangka dibekuk saat sedang membelanjakan uang palsu tersebut di salah satu warung kopi di Kecamatan Wuluhan, Jember. Polisi memberi catatan khusus kepada tersangka Muhlis yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini.

"Tersangka M ini residivis kasus yang sama, dengan hukuman 3 tahun di salah satu Lapas di Bali," kata Alfian.Muhlis divonis penjara 3 tahun pada tahun 2008 juga dalam peredaran uang palsu. Uang palsu tersebut memiliki tekstur yang lebih lembut, tidak seperti uang asli yang permukaannya lebih kasar."Kami juga imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Di terawang dan dirasakan ketebalannya," papar Alfian.Polisi belum bisa memastikan sumber pencetakan uang palsu tersebut. Juga area peredarannya."Nanti baru kita pastikan setelah DPO atas nama A bisa kita tangkap," tutur mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.Meski barang bukti baru uang palsu senilai Rp 1,5 juta, Polres Jember akan memberi perhatian khusus untuk kasus-kasus peredaran uang palsu."Ini juga jadi perhatian khusus, terutama jelang Pilkada, kami tidak menampik adanya peredaran uang palsu untuk politik uang. Ini juga imbauan kepada semua pihak untuk tidak coba-coba menggunakan uang palsu," pungkas Alfian.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar